Komisi Informasi Jawa Tengah

Calon Anggota Komisi Informasi
Komisi Informasi Jawa Tengah
  • Job Type
    Full time
  • Experience
    1 – 3 yrs
  • Education
    D3/S1
  • Deadline
    August 28, 2026

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah 2027-2031 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Seleksi

Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah merupakan lembaga yang berkaitan erat dengan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Dalam aktivitasnya, Komisi Informasi Jawa Tengah menangani berbagai agenda yang berkaitan dengan keterbukaan informasi, monitoring dan evaluasi badan publik, serta penyelesaian sengketa informasi publik. Kini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka proses seleksi untuk mempersiapkan anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah periode 2027-2031 melalui Tim Seleksi yang telah dibentuk. Informasi pendaftaran tersebut dipublikasikan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 10 Agustus 2026.

Bagi masyarakat Jawa Tengah yang memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik serta mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik, kesempatan ini dapat menjadi salah satu proses seleksi jabatan publik yang patut dipertimbangkan.

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah periode 2027-2031 dibuka selama 16 hari, yaitu mulai 13 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2026. Proses seleksi dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Posisi yang Dibuka

Posisi yang tersedia dalam proses seleksi kali ini adalah:

Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Periode 2027-2031

Berbeda dengan rekrutmen pegawai perusahaan pada umumnya, seleksi ini merupakan proses untuk memilih calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah untuk masa jabatan 2027-2031.

Karena posisi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik dan keterbukaan informasi, peserta tidak hanya dituntut memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus mempunyai pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik serta pengalaman beraktivitas dalam badan publik.

Persyaratan Calon Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah

Masyarakat yang ingin mengikuti Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah 2027-2031 perlu memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan.

Berikut persyaratan calon peserta:

  1. Warga Negara Indonesia.

  2. Memiliki integritas dan tidak tercela.

  3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.

  4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik, termasuk keterbukaan informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik.

  5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik.

  6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila nantinya diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

  7. Bersedia bekerja penuh waktu.

  8. Berusia sekurang-kurangnya atau minimal 35 tahun.

  9. Sehat jiwa dan raga.

Persyaratan tersebut perlu dipahami dengan baik sebelum calon peserta melakukan pendaftaran. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyebutkan bahwa calon peserta harus memenuhi ketentuan mengenai integritas, pengalaman di badan publik, pemahaman keterbukaan informasi publik, kesiapan bekerja penuh waktu, serta kesehatan jasmani dan rohani.

Dokumen Pendaftaran yang Harus Disiapkan

Selain memenuhi kualifikasi umum, peserta wajib menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bagian dari proses seleksi administrasi.

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan:

1. Surat Pendaftaran

Calon peserta wajib menyampaikan surat pendaftaran yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Gunakan format resmi yang disediakan oleh Tim Seleksi apabila telah tersedia dalam dokumen pengumuman.

2. Daftar Riwayat Hidup

Peserta wajib melampirkan Daftar Riwayat Hidup atau DRH.

DRH tersebut tidak hanya berisi identitas dan riwayat pendidikan, tetapi juga perlu menjelaskan bahwa peserta memiliki:

  • Pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik.

  • Pengalaman serta aktivitas dalam badan publik.

Karena kedua unsur tersebut menjadi bagian penting dalam persyaratan, sebaiknya pengalaman yang dicantumkan dijelaskan secara spesifik dan mudah diverifikasi.

3. Pas Foto

Peserta perlu menyiapkan:

Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.

Gunakan foto terbaru dengan tampilan formal dan profesional untuk dokumen pendaftaran.

4. Salinan KTP

Calon peserta wajib melampirkan:

Salinan Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang beralamat di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Pastikan salinan KTP dapat terbaca dengan jelas.

5. Salinan Ijazah

Peserta wajib menyerahkan:

Salinan ijazah pendidikan minimal S1 atau sederajat.

Ijazah tersebut harus telah dilegalisir dan legalisasi dilakukan paling lama 3 bulan sebelum batas akhir pendaftaran.

Dengan batas akhir pendaftaran pada 28 Agustus 2026, peserta perlu memperhatikan ketentuan waktu legalisasi dokumen tersebut.

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Calon peserta diwajibkan membuktikan bahwa dirinya tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.

Persyaratan tersebut dibuktikan melalui:

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Dokumen ini menjadi salah satu dokumen penting dalam pemeriksaan administrasi calon peserta.

7. Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri

Peserta wajib membuat surat pernyataan mengenai:

Kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi.

Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani di atas materai Rp10.000.

8. Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu

Peserta juga harus menyerahkan:

Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.

Dokumen tersebut juga ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Ketentuan ini penting diperhatikan karena calon yang nantinya ditetapkan sebagai anggota Komisi Informasi harus bersedia menjalankan tugas secara penuh waktu.

9. Surat Keterangan Kesehatan

Calon peserta wajib melampirkan surat yang dikeluarkan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.

Surat tersebut harus menerangkan bahwa peserta:

  • Sehat jasmani.

  • Sehat rohani.

  • Bebas narkoba.

Pastikan pemeriksaan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang sesuai dengan ketentuan dalam pengumuman sehingga dokumen tidak bermasalah pada saat pemeriksaan administrasi.

Cara Mendaftar Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah

Pendaftaran ditujukan kepada:

Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Jl. Menteri Supeno I/2, Semarang
Kode Pos 50243
Telepon: (024) 8319140

Berdasarkan pengumuman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ataupun melalui jasa pengiriman kepada Sekretariat Tim Seleksi yang berada di Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Provinsi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.

Pendaftaran Secara Langsung

Bagi peserta yang memilih menyerahkan dokumen secara langsung, berkas dapat disampaikan ke:

Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital Provinsi Jawa Tengah
Jl. Menteri Supeno I/2, Semarang 50243.

Pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan disusun dengan rapi sebelum diserahkan.

Pendaftaran Melalui Jasa Pengiriman

Peserta juga dapat mengirimkan dokumen menggunakan jasa pengiriman.

Perlu diperhatikan bahwa untuk pengiriman melalui jasa pengiriman, dokumen harus disertai atau memiliki cap pos, resi pengiriman, maupun bukti jasa pengiriman online sesuai ketentuan dalam pengumuman.

Jangan menunda pengiriman hingga mendekati tanggal terakhir karena keterlambatan proses pengiriman dapat menimbulkan risiko berkas tidak diterima sesuai periode pendaftaran.

Link Formulir dan Surat Pernyataan

Calon peserta dapat memperoleh informasi lengkap, pengumuman, persyaratan, serta formulir yang diperlukan melalui halaman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah:

Unduh Formulir Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah 2027-2031

Pada halaman resmi tersebut tersedia sejumlah dokumen, antara lain:

  • F1 Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota Komisi Informasi.

  • F2 Daftar Riwayat Hidup.

  • F7 Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri.

  • F8 Surat Pernyataan Kesediaan Bekerja Penuh Waktu.

  • F10 Surat Keterangan Perwakilan Unsur Pemerintah.

Ketersediaan dokumen-dokumen tersebut tercantum pada halaman resmi pengumuman seleksi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pelamar sangat disarankan menggunakan format yang disediakan secara resmi dan tidak membuat format sendiri apabila formulir resmi sudah tersedia.

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi

Catat jadwal Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah periode 2027-2031 berikut agar tidak melewatkan tahapan penting.

Penerimaan Dokumen Pendaftaran:
13–28 Agustus 2026

Seleksi Tahap I – Sistem Gugur

Seleksi Administrasi:
4–10 September 2026

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi:
14 September 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa tahapan seleksi selanjutnya akan diumumkan kemudian. Karena itu, peserta yang dinyatakan lolos administrasi perlu memantau kanal resmi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengetahui tahapan berikutnya.

Tips Mengikuti Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jateng

Seleksi anggota Komisi Informasi berbeda dengan melamar pekerjaan perusahaan pada umumnya. Kelengkapan administrasi, rekam pengalaman, pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik, dan integritas peserta menjadi bagian yang perlu dipersiapkan dengan serius.

Pertama, pelajari kembali isu keterbukaan informasi publik. Persyaratan secara eksplisit meminta peserta memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik. Karena itu, peserta sebaiknya memahami prinsip keterbukaan informasi, hak masyarakat memperoleh informasi, badan publik, serta penyelesaian sengketa informasi.

Kedua, jelaskan pengalaman dalam badan publik secara spesifik. Jangan hanya mencantumkan nama organisasi atau jabatan. Jelaskan periode kegiatan, tanggung jawab, kontribusi, serta aktivitas yang relevan dengan badan publik.

Ketiga, perhatikan legalisasi ijazah. Persyaratan menyebutkan legalisasi dilakukan paling lama tiga bulan sebelum batas akhir pendaftaran. Jangan sampai dokumen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan hanya karena tanggal legalisasi tidak sesuai.

Keempat, persiapkan dokumen kesehatan lebih awal. Pemeriksaan sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkoba membutuhkan proses tersendiri. Jangan menunggu mendekati 28 Agustus 2026 untuk mengurus seluruh dokumen tersebut.

Kelima, gunakan formulir resmi. Unduh surat pendaftaran, DRH, serta surat pernyataan langsung melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Keenam, periksa tanda tangan dan materai. Beberapa dokumen secara khusus dipersyaratkan menggunakan materai Rp10.000. Kesalahan administrasi sederhana seperti dokumen belum ditandatangani atau tidak menggunakan materai sesuai ketentuan dapat berisiko pada proses verifikasi.

Ketujuh, simpan bukti pengiriman. Apabila dokumen dikirim menggunakan jasa pengiriman, simpan resi serta bukti pengiriman dengan baik.

Keuntungan Mengikuti Seleksi Komisi Informasi Jawa Tengah

Bagi profesional yang memiliki ketertarikan terhadap tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, kebijakan publik, maupun keterbukaan informasi, proses seleksi ini memberikan kesempatan untuk mengambil bagian lebih jauh dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah.

Aktivitas Komisi Informasi Jawa Tengah sendiri mencakup berbagai agenda mengenai keterbukaan informasi, monitoring dan evaluasi badan publik, konsultasi tata kelola informasi, hingga penyelesaian sengketa informasi publik. Situs resmi Komisi Informasi Jawa Tengah juga memuat jadwal sidang, putusan, formulir penyelesaian sengketa informasi, serta berbagai program keterbukaan informasi lainnya.

Dengan demikian, kandidat yang memiliki latar belakang dan pengalaman relevan dapat mempertimbangkan seleksi ini sebagai kesempatan berkontribusi dalam tata kelola keterbukaan informasi publik di Provinsi Jawa Tengah.

Seleksi Tidak Dipungut Biaya

Hal penting yang harus diperhatikan seluruh peserta adalah bahwa pendaftaran dan proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengingatkan peserta untuk memperhatikan kelengkapan dokumen dan batas waktu pendaftaran serta menegaskan bahwa pendaftaran dan seleksi tidak dikenakan biaya.

Karena itu, calon peserta perlu berhati-hati apabila menemukan pihak yang mengatasnamakan Tim Seleksi, Komisi Informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ataupun pihak lain yang meminta sejumlah uang untuk menjamin kelulusan.

Disclaimer Lokerbanjarnegaraa

Lokerbanjarnegaraa merupakan portal informasi lowongan kerja dan informasi rekrutmen, bukan bagian dari Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Komisi Informasi Jawa Tengah, maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Lokerbanjarnegaraa tidak terlibat dalam proses penerimaan dokumen, pemeriksaan administrasi, penilaian peserta, penentuan kelulusan, maupun tahapan seleksi berikutnya.

Seluruh kewenangan proses seleksi sepenuhnya berada pada Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Informasi dalam artikel ini disusun untuk membantu masyarakat memahami informasi pendaftaran dengan lebih mudah. Peserta tetap wajib memeriksa pengumuman dan dokumen resmi sebelum melakukan pendaftaran.

Seleksi ini tidak dipungut biaya. Jangan memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan atau mengaku dapat membantu peserta menjadi anggota Komisi Informasi.

Waspadai pula pihak yang meminta informasi sensitif seperti password, PIN, OTP, data rekening, atau meminta peserta melakukan transfer dengan alasan biaya administrasi, biaya seleksi, biaya kelulusan, maupun alasan lainnya.

Calon peserta disarankan hanya menggunakan informasi dan formulir yang berasal dari kanal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Bagi Anda yang memenuhi persyaratan, Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah periode 2027-2031 dapat dilakukan mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Siapkan seluruh berkas dengan teliti, gunakan formulir resmi, dan pastikan dokumen telah diterima sesuai batas waktu yang ditentukan.

Jangan lupa untuk terus memantau pengumuman resmi, terutama menjelang seleksi administrasi pada 4–10 September 2026 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 14 September 2026.

Posting Komentar