Penerimaan Satuan Pekerja Bakti Sosial (KEMENSOS)
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial merupakan unsur pelaksana pada Kementrian Sosial Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhir tahun 2019 Kementrian Sosial Republik Indonesia melakukan perekrutan SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL.
Adapun tatacara dan jadwal pendaftaran dan seleksi bisa anda lihat di link dibawah ini:
Silahkan baca dengan cermat.